9 Februari 2026 - 22:38
Perdebatan di Inggris atas Definisi Baru Islamofobia

Menjelang publikasi definisi baru “Islamofobia” oleh pemerintah Inggris Raya, muncul gelombang perbedaan pendapat dan kekhawatiran terkait dampak hukum dan sosialnya. Para pendukung menilai langkah ini sebagai alat penting untuk melawan pelecehan dan diskriminasi, sementara para pengkritik memperingatkan potensi pembatasan kebebasan berpendapat dan risiko lahirnya diskriminasi hukum terhadap agama lain.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait – ABNA – Menjelang publikasi definisi baru “Islamofobia” oleh pemerintah Inggris Raya, muncul gelombang perbedaan pendapat dan kekhawatiran terkait dampak hukum dan sosialnya. Para pendukung menilai langkah ini sebagai alat penting untuk melawan pelecehan dan diskriminasi, sementara para pengkritik memperingatkan potensi pembatasan kebebasan berpendapat dan risiko lahirnya diskriminasi hukum terhadap agama lain.

Akila Ahmed, salah satu ketua Yayasan Muslim Inggris sekaligus anggota kelompok kerja penasihat pemerintah, menegaskan bahwa tujuan definisi baru ini adalah melindungi individu dari penghinaan, ancaman, dan pelecehan. Ia menyatakan bahwa definisi tersebut dapat membantu menciptakan kejelasan serta memberi dukungan kepada Muslim yang merasa posisi mereka dalam masyarakat Inggris dipertanyakan.

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, suasana sosial di Inggris menjadi jauh lebih tegang, dengan tanda-tanda rasisme terbuka dan perilaku kekerasan yang kembali muncul. Ia juga mengisahkan pengalaman pribadinya ketika ditolak layanan di sebuah toko, yang membuatnya merasa rentan dan tidak aman.

Ia menambahkan bahwa aksi-aksi protes jalanan serta ketegangan yang dipicu konflik Palestina dan Israel turut memperdalam polarisasi sosial, sehingga banyak Muslim merasa terpinggirkan.

Kelompok kerja penyusun definisi ini dipimpin oleh Dominic Grieve, mantan Jaksa Agung sekaligus politisi Partai Konservatif, yang telah menyerahkan rekomendasinya kepada pemerintah pada Oktober lalu. Steve Reed, Menteri Urusan Komunitas Inggris, menyatakan bahwa definisi baru tersebut akan dipublikasikan “dalam waktu dekat”.

Namun, para pengkritik—termasuk kelompok penanggulangan ekstremisme dan Komisi Kesetaraan serta Hak Asasi Manusia—memperingatkan bahwa definisi tersebut bisa berujung pada pembatasan kebebasan berpendapat secara tidak sah serta diskriminasi terhadap kelompok agama lain. Mereka menegaskan bahwa hukum Inggris yang ada saat ini terkait kesetaraan, kejahatan kebencian, dan hak asasi manusia sudah memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh minoritas agama, termasuk Muslim.

Sementara itu, pemerintah Inggris menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk ujaran kebencian, seraya menyatakan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat tetap menjadi prioritas dan rekomendasi yang diajukan masih ditelaah dengan cermat.

Your Comment

You are replying to: .
captcha